Kades Poja Jadi Tersangka, Otak Pembakaran Kantor Inspektorat Kabupaten Bima
0 0
2 mins read

Kades Poja Jadi Tersangka, Otak Pembakaran Kantor Inspektorat Kabupaten Bima

0 0
Read Time:1 Minute, 53 Second

Bima, 20 September 2025 – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat melalui Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus pembakaran Kantor Inspektorat Kabupaten Bima yang terjadi pada Kamis (7/8/2025) dini hari sekitar pukul 03.50 WITA.

Konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini digelar di Markas Polres Bima Kota pada Sabtu (20/9/2025) pukul 15.30 WITA. Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.IK, M.Si, memimpin langsung jalannya konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra serta Kasi Humas Ipda Baiq Ningsih.

Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni RD (35), Kepala Desa Poja Kecamatan Sape; SH (22), warga Desa Poja; serta DP (17), warga Desa Bugis Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.

“Ketiga tersangka sudah diamankan. RD dan SH saat ini ditahan di Mapolres Bima Kota, sementara tersangka DP masih dititipkan di Polres Manggarai Barat karena kendala penyebrangan ke Bima,” jelas Kapolres.

Motif dan Pasal yang Dikenakan

Menurut Kapolres, motif para tersangka melakukan pembakaran dilatarbelakangi rasa kecewa terhadap hasil audit proyek yang dikerjakan dari anggaran dana desa.

“Tersangka merasa sakit hati karena Inspektorat tidak melakukan audit keseluruhan hasil pekerjaan proyek yang dikerjakannya,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 187 ke-1 KUHP tentang pembakaran gedung dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Sementara tersangka SH juga dikenakan Pasal 187 ke-1 Jo Pasal 55 KUHP.

Kerugian Rp 2,5 Miliar

Akibat pembakaran tersebut, Kantor Inspektorat yang berlokasi di Jalan Ksatria No.3, Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, ludes terbakar. Seluruh ruangan, dokumen penting termasuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), arsip, laptop, perabotan, hingga sarana prasarana lainnya hangus terbakar.

“Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 2,5 miliar. Kebakaran ini murni tindakan sengaja,” tegas Kapolres.

Meski dokumen fisik musnah, pihak Inspektorat masih dapat melanjutkan proses audit karena memiliki salinan digital yang tersimpan aman. Untuk sementara, aktivitas Inspektorat dipindahkan ke eks Pendopo Lama Bupati Bima di pusat Kota Bima.

Tersangka Juga Terlibat Kasus Lain

Selain kasus pembakaran, tersangka RD yang merupakan Kepala Desa Poja juga diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa. Saat ini penyidik masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterkaitan antara kasus pembakaran dengan kasus-kasus lainnya.

“Kasus ini masih terus kami dalami, termasuk kemungkinan adanya keterkaitan dengan tindak pidana lain,” tutup Kapolres.

(Tim Redaksi)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *