Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP dan Bea Cukai Sumbawa Gelar Sosialisasi di Kecamatan Woha
0 0
2 mins read

Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP dan Bea Cukai Sumbawa Gelar Sosialisasi di Kecamatan Woha

0 0
Read Time:1 Minute, 48 Second

Kabupaten Bima NTB— Pemerintah Kabupaten Bima melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersinergi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sumbawa menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai. Kegiatan yang berfokus pada pemberantasan peredaran rokok ilegal ini berlangsung di Aula Kantor Camat Woha, Rabu (9/9/2026).

Acara yang dihadiri oleh sekitar 70 peserta ini turut melibatkan unsur Forkopimcam, kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, serta para pelaku usaha setempat.

Kasat Pol PP Kabupaten Bima, Irfan DJ, SH, dalam sambutannya saat membuka acara menegaskan bahwa peredaran rokok tanpa izin di wilayahnya menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun. Berdasarkan identifikasi yang dilakukan selama dua bulan terakhir oleh tim gabungan, kerugian negara akibat tidak dibayarkannya pajak rokok ilegal mencapai angka triliunan rupiah.

“Kami tidak ingin melindungi usaha yang ilegal. Peredaran rokok ilegal ini sangat merugikan keuangan negara yang semestinya dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, fasilitas kesehatan, perbaikan jalan, dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Irfan. Ia menambahkan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah awal sebelum tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Bea Cukai, TNI, dan Polri menggelar operasi penindakan tegas di lapangan.

Sementara itu, Camat Woha, Irfan H.M. Nor, S.Sos, mengungkapkan bahwa wilayahnya menjadi salah satu titik dengan tingkat peredaran rokok ilegal yang cukup tinggi. Ia meminta para kepala desa bersama aparat keamanan di tingkat, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, untuk memperketat fungsi pengawasan di setiap desa.
Dalam sesi pemaparan materi, perwakilan KPPBC Bea Cukai Sumbawa, Yacob, mengenalkan berbagai ciri rokok ilegal kepada para peserta—mulai dari rokok tanpa pita cukai (polos), menggunakan pita cukai palsu, bekas, hingga pita cukai yang tidak sesuai peruntuntukan.

Pihak Bea Cukai juga memaparkan konsekuensi hukum bagi para pelanggar, yang mencakup sanksi administratif berupa denda Rp20 juta hingga Rp200 juta, serta sanksi pidana penjara 1 hingga 5 tahun berdasarkan Pasal 54 dan 58 Undang-Undang Cukai, dengan denda hingga 10 kali lipat nilai cukai. Selain itu, dijelaskan pula mekanisme *ultimum remedium* sebagai penyelesaian pelanggaran administratif sebelum melangkah ke ranah pidana.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, pemerintah berharap kesadaran hukum masyarakat dan para pelaku usaha semakin meningkat, sehingga peredaran barang kena cukai ilegal di Kabupaten Bima dapat ditekan secara maksimal demi kepentingan pembangunan daerah.(Red).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *