Pernyataan Mengejutkan Kepala Desa Belo: Tolak Musdes Percepatan KDMP, Minta Dana Desa Dikembalikan Ke Pusat Dan Tanah Adat Dikelola Desa
Kabupaten Bima, , 20 Oktober 2025 – Kepala Desa (Kades) Belo Palibelo di Kabupaten Bima akhmad membuat pernyataan kontroversial dengan menolak percepatan pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes)/Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) terkait dukungan pembiayaan untuk kegiatan usaha Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Penolakan ini disampaikan di tengah surat edaran yang mendesak Musdes/Musdesus segera digelar sebagai tindak lanjut dari program nasional pembentukan KDMP.
Alasan penolakan Kades tersebut cukup mengejutkan dan fundamental: Menuntut agar Dana Desa (DD) dikembalikan ke Pemerintah Pusat dan pengelolaan tanah adat sepenuhnya dikembalikan ke Desa.
Pernyataan ini muncul menyikapi surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Desa dan Ketua BPD Se-Kabupaten Bima, yang menekankan pentingnya Musdes/Musdesus untuk memberikan persetujuan dukungan pembiayaan berupa pinjaman bank bagi KDMP, serta dukungan pengembalian pinjaman yang berpotensi menggunakan maksimal 30% dari Pagu Dana Desa, sesuai dengan Permendesa PDTT Nomor 10 Tahun 2025 dan PMK Nomor 49 Tahun 2025.
Dua Poin Utama Penolakan Kades:
* Pengembalian Dana Desa ke Pusat: Para Kades berargumen bahwa program pembiayaan KDMP, yang mensyaratkan persetujuan Dana Desa hingga 30% sebagai jaminan pengembalian pinjaman bank, dinilai terlalu berisiko dan berpotensi membebani keuangan desa. Mereka khawatir penggunaan DD untuk menalangi pinjaman KDMP akan mengurangi alokasi untuk program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang lebih urgen. Dengan mengembalikan Dana Desa, mereka beranggapan Pemerintah Pusat harus mencari skema pendanaan lain yang tidak melibatkan jaminan dari DD.
* Pengembalian Tanah Adat ke Desa: Tuntutan kedua adalah agar Pemerintah segera mengembalikan dan menyerahkan pengelolaan Tanah Adat sepenuhnya kepada Desa untuk dikelola sebagai aset produktif desa. Hal ini diyakini sebagai bentuk kemandirian ekonomi desa yang sesungguhnya, tanpa harus tergantung pada skema pinjaman dengan jaminan Dana Desa. Mereka menilai, jika desa memiliki kontrol penuh atas tanah adatnya, potensi ekonomi desa akan jauh lebih besar dan berkelanjutan.
Konflik Kebijakan Nasional vs Otonomi Desa
Keputusan ini menunjukkan adanya benturan antara upaya percepatan program nasional KDMP yang didorong melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, dengan kekhawatiran para Kades terkait implikasi risiko keuangan dan otonomi desa.
Surat edaran yang diterima Kades dan BPD jelas meminta mereka untuk:
* Segera melaksanakan Musyawarah Desa/Musyawarah Desa Khusus.
* Membahas dan menyepakati dukungan pembayaran cicilan pinjaman KDMP, yang menjadi dasar persetujuan Kepala Desa.
* Musdesus menjadi dasar untuk perubahan RKPDesa dan APBDesa Tahun Anggaran 2025.
Penolakan ini diprediksi akan menimbulkan gejolak dan menghambat percepatan pembentukan serta operasionalisasi KDMP di Kabupaten Bima, yang sebelumnya telah meluncurkan 191 Koperasi Desa Merah Putih. Pemerintah Kabupaten Bima dan Kementerian terkait diminta segera menanggapi tuntutan Kades ini untuk mencari jalan keluar demi kelancaran program KDMP dan menjamin hak-hak pembangunan masyarakat desa.(Red).
