Layanan Jual Kembali Jasa Telekomunikasi di Bima Diduga Tak Berizin
Kabupaten Bima, – Praktik penyediaan layanan jual kembali jasa telekomunikasi (reseller internet/RT/RW Net) di wilayah Kabupaten Bima kini tengah menjadi sorotan.
Berdasarkan hasil penelusuran tim Media ini, muncul dugaan kuat bahwa sebagian besar penyedia layanan di wilayah tersebut beroperasi tanpa mengantongi Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan perizinan resmi dari kementerian terkait.
Temuan di Lapangan
Penelusuran yang dilakukan di beberapa titik di Kabupaten Bima menunjukkan menjamurnya usaha penjualan kembali jasa internet kepada masyarakat. Namun, saat dikonfirmasi mengenai legalitas, banyak pengelola yang tidak mampu menunjukkan dokumen pemenuhan standar usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Bima
Sesuai regulasi yang berlaku, setiap pelaku usaha yang melakukan jual kembali jasa telekomunikasi wajib memiliki:
1. Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI yang sesuai (umumnya 61994).
2. Sertifikat Standaryang telah terverifikasi.
3. Perjanjian Kerja Sama (PKS) resmi dengan penyelenggara jaringan (ISP) induk.
4. Uji Laik Operasi (ULO) sebagai syarat mutlak sebelum layanan dikomersialkan secara luas.
Risiko Hukum dan Kerugian Pengguna
Tanpa adanya Sertifikat Laik Operasi, layanan yang diberikan kepada masyarakat tidak memiliki jaminan kualitas (QoS) yang sesuai standar nasional. Selain itu, praktik ilegal ini berpotensi merugikan negara dari sektor Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
“Penyelenggaraan jasa tanpa izin yang sah dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Masyarakat sebagai konsumen juga berisiko mendapatkan layanan yang tidak stabil karena tidak adanya pengawasan teknis dari otoritas terkait,” tulis laporan tersebut.
Perlunya Ketegasan Otoritas
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan penertiban secara masif dari pihak terkait di Kabupaten Bima. Para pelaku usaha diharapkan segera mengurus legalitas mereka agar ekosistem digital di daerah tetap sehat dan tidak tersangkut masalah hukum di kemudian hari.
Diharapkan Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Bima serta Balai Monitoring (Balmon) setempat dapat melakukan kroscek lapangan untuk memastikan kebenaran izin operasi para penyedia jasa di wilayah Kabupaten Bima demi melindungi hak-hak konsumen.
Editor:Tim Redaksi
Lokasi:Kabupaten Bima, NTB
