Dana Desa Kini Bisa Jadi Jaminan Kredit Koperasi Merah-Putih
Pemerintah Terbitkan PMK 49/2025, Dorong Usaha Produktif Desa
Pemerintah resmi menerbitkan PMK Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pinjaman untuk pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP). Melalui skema ini, koperasi desa bisa mengakses pinjaman bank pemerintah hingga Rp 3 miliar dengan jaminan dari Dana Desa dan transfer pusat lainnya.
Skema pinjaman ini memiliki bunga ringan, yaitu 6% per tahun, dengan jangka waktu maksimal 72 bulan (6 tahun), serta masa tenggang hingga 8 bulan. Pembayaran dilakukan secara angsuran bulanan.
Langkah ini diambil untuk memperkuat peran koperasi desa dalam mendorong usaha produktif masyarakat, seperti pertanian, UMKM, hingga pariwisata lokal. Pemerintah berharap koperasi menjadi motor penggerak ekonomi desa yang sehat dan profesional.
Pemerintah daerah dan kepala desa juga didorong untuk mengawasi dan membina koperasi penerima pinjaman agar dana digunakan tepat sasaran dan transparan. Meski peluang terbuka lebar, pemerintah juga mengingatkan akan pentingnya pengelolaan koperasi yang bertanggung jawab agar tidak terjadi penyalahgunaan dana.
Average Rating
Related Posts
Persaingan Mulai Memanas, Dua Bakal Calon Kades Panda Muhammad Said dan Junaidin Resmi Mendaftar Bersamaan
Desa Belo Gandeng STIPAR Soromandi Kembangkan Desa Wisata Lewa Mori
