MenPANRB mengeluarkan aturan dimana pelamar PPPK 2024 hanya bisa mendaftar pada instansi tempat bekerja.

0 0
Read Time:1 Minute, 24 Second

 

MenPANRB mengeluarkan aturan dimana pelamar PPPK 2024 hanya bisa mendaftar pada instansi tempat bekerja. (menpan.go.id)

Jakarta || Pemerintah telah membuka seleksi pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024.

Pada seleksi PPPK 2024 diperuntukan bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Selain itu formasi yang disiapkan oleh pemerintah cukup melimpah yakni 1,3 juta formasi PPPK 2024.

Pada seleksi PPPK 2024 ini berbeda dari rekrutmen sebelumnya dimana pemerintah membagi menjadi dua gelombang.

Rekrutmen PPPK 2024 gelombang pertama ditujukan untuk pelamar prioritas, Eks Tenaga Honorer II (eks THK-II), dan tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data BKN.

Sedangkan untuk gelombang kedua diperuntukan bagi tenaga honorer yang aktif bekerja di Instansi pemerintah.

Selain itu lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah. Mereka bisa mendaftar pada 17 November-31 Desember 2024.

Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEPMENPANRB).

Pada KepmenPAN RB tersebut telah secara gamblang menyebut pelamar PPPK 2024 hanya bisa mendaftar pada instansi tempat bekerja.

Lantas bagaimana, jika instansi tempat kerja tidak membuka formasi, apakah pelamar boleh pindah instansi?

Menanggapi pertanyaan tersebut Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Vino Dita Tama angkat suara.

Menurut Vito Dita pelamar tetap harus mematuhi aturan Kepmenpan RB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024.

Lebih lanjut menurut Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto pelamar PPPK 2024 hanya bisa mendaftar di tempat bekerja saat ini.”

Perlu diingat bahwa pendaftaran PPPK 2024 honorer dilarang pindah instansi, maka mereka harus memahami arti dari pindah instansi.

Menurut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN, Suharmen pada prinsipnya pindah instansi adalah pindah ke kabupaten/kota atau provinsi lain.***

Dikutip FA News

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *