Desa Belo Kabupaten Bima Dicanangkan Sebagai Kampung Reforma Agraria, BPN Apresiasi Kesiapan Pemerintah Desa dan Partisipasi Warga.
Kabupaten Bima NTB— Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bima memberikan apresiasi tinggi atas kesiapan, keaktifan jajaran aparatur Pemerintah Desa (Pemdes) Belo, serta tingginya partisipasi masyarakat dalam mendukung kelancaran pemetaan dan verifikasi subjek serta objek tanah di lapangan.
Apresiasi tersebut disampaikan oleh Kasi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Bima, Lalu Firman Sukmajaya, yang hadir mewakili Kepala BPN Kabupaten Bima.
Ia mengungkapkan bahwa terpilihnya Desa Belo di Kecamatan Palibelo bukanlah tanpa alasan. Desa ini mencatatkan diri sebagai satu-satunya desa di Kabupaten Bima yang dicanangkan dan ditetapkan sebagai Kampung Reforma Agraria.
“Desa Belo-Palibelo terpilih menjadi satu-satunya Desa Di Kabupaten Bima untuk dicanangkan dan ditetapkan sebagai Kampung Reforma Agraria karena Desa Belo mempunyai kesiapan dan kemampuan jajaran dalam membantu Program Penataan Aset dan Penataan Akses serta partisipasi Masyarakat yang sangat tinggi terhadap program dimaksud,” tandas Lalu Firman Sukmajaya.
Sebagai bagian dari pelaksanaan Penataan Aset Reforma Agraria Tahun 2026, program ini direncanakan akan melakukan sertifikasi tanah pertama kali untuk sebanyak 112 bidang tanah. Pihak BPN menghimbau agar masyarakat dapat segera mendaftarkan tanah mereka dengan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang.
Menariknya, seluruh pembiayaan dalam program ini—mulai dari proses pengukuran, biaya Panitia A, hingga pencetakan sertifikat—ditanggung sepenuhnya oleh negara.
Pemerintah berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat Desa Belo untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka.(Red).
